
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan setelah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Nahamudin yang mengusulkan zakat dari masyarakat untuk dapat membiayai program tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa, anggaran untuk program makan bergizi gratis yang telah dianggarkan sebesar Rp 71 triliun, hanya cukup sampai bulan Juni 2025.
Dalam rapat koordinasi terbatas bidang pangan di Jawa Timur, pada Selasa (7/1/2025), Zulhas menyebut setidaknya membutuhkan anggaran bertambah menjadi Rp 210 triliun. Jumlah itu bahkan menurutnya belum bisa memenuhi kebutuhan makan bergizi gratis selama satu tahun penuh.
“Kalau full Januari – Desember kira-kira lebih dari Rp 420 triliun-an lebih. Bayangkan belanja makanan Rp 420 triliun,” ujar Zulhas.
Persoalan anggaran tersebut memantik Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin, yang mengusulkan penggunaan dana zakat agar dapat meringankan beban APBN.
“Saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besar ini juga kita mau libatkan ke sana,” katanya di Senayan, pada Selasa (14/1/2025).
Merespon wacana tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), membuka peluang untuk menggunakan dana ZIS dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis sesuai dengan golongan yang berhak atas zakat (mustahik).
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” kata Ketua Baznas Noor Achmad, di Senayan, pada Rabu (15/1/2025).
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, mengingatkan pemerintah tidak boleh melibatkan dana zakat dalam pembiayaan program makan bergizi gratis. Sebab menurut Jundi, peruntukan zakat jelas ketentuannya dalam syari’at menyasar kepada kelompok yang berhak menerima atau mustahik.
“Melibatkan dana zakat untuk program makan bergizi gratis rawan bertentangan dengan syari’at. Sebab aturan zakat ketat siapa yang berhak menerima,” katanya.
Jundi pun mengingatkan pemerintah hati-hati melibatkan dana umat, sebab hal demikian akan memicu perdebatan dan kegaduhan.
“Dana zakat itu kan punya umat. Sedangkan program makan bergizi gratis program pemerintah. Jadi jangan sampai pemerintah melibatkan dana umat (zakat) untuk pembiayaan program ini,” ujarnya.
Menurut Arsandi Kabid Kebijakan Publik PP KAMMI, program makan bergizi gratis sudah tercantum dalam RPJMN yang bersumber dari anggaran APBN. Sehingga dalam pelaksanaan program harus memaksimalkan sesuai APBN yang telah dialokasikan sebesar Rp 71 triliun. Pembiayaan di luar APBN harus sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara.
“Adapun pendanaan tambahan untuk mendukung program ini, pemerintah bisa menggandeng pihak ketiga, lewat CSR, atau jika memang diperlukan partisipasi dukungan secara langsung dari masyarakat pemerintah harus mempersiapkan skema-nya agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara,” katanya.