Gencatan Senjata Disepakati, Penjajah Resmi Menyerah!

Share link

Gencatan Senjata di Gaza sepakat diberlakukan.

Tahap pertama kesepakatan dimulai Ahad, (19/1/2025).

Ketentuan perjanjian gencatan senjata yang diharapkan ditengahi secara internasional dan di bawah sponsor Qatar :

Pertama : Penarikan pasukan israel. Penarikan total dari seluruh wilayah Jalur Gaza, termasuk wilayah Netzarim dan Philadelphia, secara bertahap.

Kedua : 

Pembukaan perlintasan. 

1. Pembukaan penuh penyeberangan Rafah untuk menjamin pergerakan barang dan bantuan kemanusiaan.

2. Memasukkan 600 truk bantuan setiap hari sesuai dengan protokol kemanusiaan yang disponsori oleh negara Qatar.

Ketiga : 

Bantuan dan perlindungan bagi mereka yang terkena dampak.

1. Memperkenalkan 200.000 tenda dan 60.000 karavan untuk menyediakan tempat perlindungan darurat.

2. Merehabilitasi rumah sakit di Jalur Gaza dan memperkenankan tim medis dan bedah serta rumah sakit lapangan.

Keempat : 

Pembebasan tahanan.

1. Pertukaran tahanan mencakup pembebasan 1.000 tawanan Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah usia 19 tahun.

2. Menyerahkan 33 tahanan israel, yang masih hidup dan sudah mati, dengan ketentuan bahwa negosiasi akan diselesaikan pada tahap selanjutnya untuk menyerahkan sisa tahanan.

Kelima : 

Kembalinya pengungsi dan kebebasan bergerak. 

1. Pengungsi kembali ke wilayah tempat tinggalnya di utara dan selatan Jalur Gaza tanpa pemeriksaan, dan menjamin kebebasan bergerak antar wilayah.

2. Penarikan bertahap dari wilayah pendudukan di Jalur Gaza.

Keenam :  

Menghentikan penerbangan di langit Gaza.

Tidak adanya pesawat israel di wilayah udara Jalur Gaza antara 8 hingga 10 jam sehari.

Ketujuh : 

Tahapan berjangka. 

Implementasi perjanjian tahap pertama dalam jangka waktu 6 pekan, dilanjutkan dengan tahap kedua dan ketiga untuk menyelesaikan syarat-syarat yang telah disepakati.

Kedelapan :  

Rehabilitasi daerah yang terkena dampak. 

Rehabilitasi rumah sakit dan prasarana dasar untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *