
Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali didesak segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene dan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Majene 2024.
Ini setelah Korps Adiyaksa tersebut menerjunkan langsung beberapa personilnya dengan dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk melakukan penggeledahan di kantor Perumda Aneka Usaha di Majene, pada Senin (28/4/2025).
Menurut Ketua Umum KAMMI Wilayah Sulbar, Rusli, pihaknya akan mengawal progres kasus dugaan Tipikor Perumda Aneka Usaha Majene yang tengah ditangani Kejati Sulbar tersebut.
Ia menambahkan, pasca penggeledahan tersebut harapannya pekan ini kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah ada penyampaian nama-nama tersangka ke ruang publik.
“Syukurlah Kejati Sulbar sudah menunjukkan progres untuk kasus ini. Kami berharap pekan ini sudah ada penetapan tersangka,” ujar Rusli, Senin (28/4/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa Kejati Sulbar tengah menangani kasus dugaan Tipikor Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Majene 2024 yang dinilai seakan bermain sulap dan tidak jelas kemana arah penyelidikannya.
“Kasus dugaan Tipikor APBD 2024 seharusnya juga menunjukkan progres nyata. Namun, kami sangat menyesalkan hingga saat ini, Kejati Sulbar belum menunjukkan progres positif, sehingga lahirlah kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus tersebut,” katanya.
“Kasus dugaan Tipikor APBD Majene 2024 terkesan seperti jalan di tempat. Ini justru mencerminkan kurangnya keberanian Kejati Sulbar untuk menindak pejabat yang diduga terlibat aktif didalamnya,” tambahnya.
Rusli yang dikenal aktif selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Makassar ini mengatakan, kasus dugaan Tipikor APBD Majene 2024 tidak boleh juga dikesampingkan.
“Penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulbar sudah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Aneka Usaha. Kami berharap beberapa kantor pemerintahan di Majene juga dilakukan upaya serupa,” tegasnya.
“Sekali mendayung dua pulau terlampaui, biar lebih efektif dan efisien. bagaimanakah?” timpalnya.
Apalagi, seingat aktivis muda ini, melanjutkan proses lidik ke sidik mencerminkan bahwa Kejati Sulbar memiliki semangat memberantas korupsi sebagaimana amanat UU Tipikor Pasal 25 yang menyebutkan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Tipikor harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
“Ketidakjelasan atas kelanjutan ke tahap penyidikan terhadap dugaan Tipikor yang ada akan melahirkan spekulasi negatif terhadap Kejati Sulbar kedepan dan berimbas buruk pada citra positif Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat,” terangnya.
Untuk itu, harap dia, Kejati Sulbar sebagai struktur hukum dalam sistem hukum bernegara, harus menjadi garda terdepan melahirkan efektivitas hukum, agar kemudian bisa menjadi preseden yang baik dalam membentuk budaya kepatuhan akan hukum di tengah masyarakat Sulbar.
”Jadi kita desak Kejari Sulbar segera menetapkan tersangka di dugaan Tipikor Perumda Aneka Usaha dan APBB Majene 2024. Selain itu kami tegaskan untuk tidak tebang pilih,“ pungkasnya.