Otoritas Palestina Menutup Beberapa Platform Digital Al Jazeera
Jakarta – Pengadilan Magistrat Ramallah di Tepi Barat yang dijajah zionis Israel telah memerintahkan penutupan beberapa situs web Al Jazeera selama empat bulan, sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen pengadilan – pembatasan terbaru oleh Otoritas Palestina (PA) terhadap jaringan tersebut.
Dalam surat tertanggal Minggu, Kantor Jaksa Agung menuntut Kementerian Komunikasi Palestina untuk melaksanakan keputusan pengadilan dengan menutup aljazeera.net, aljazeera.net/live, aljazeera360.com dan global.ajplus.net.
Perintah tersebut meminta semua perusahaan yang memiliki izin penyiaran radio dan satelit untuk mematuhi keputusan tersebut “dengan ancaman tanggung jawab hukum”.
Menurut dokumen tersebut, situs web tersebut menerbitkan materi yang “mengancam keamanan nasional dan memicu terjadinya kejahatan”.
Langkah terbaru ini diambil setelah PA menutup kantor Al Jazeera di Tepi Barat yang dijajah minggu lalu, dan menghentikan sementara pekerjaannya, sebuah keputusan yang dikecam oleh jaringan tersebut.
Sebuah komite menteri PA, termasuk kementerian kebudayaan, dalam negeri, dan komunikasi membenarkan keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa jaringan tersebut menyiarkan “materi dan laporan yang menghasut yang menipu dan memicu pertikaian” di negara Palestina.
Sumber: Website resmi Al Jazeera