Sabtu, Januari 18, 2025
Sosial dan Budaya

Sejumlah 62% Sebab Perceraian di Indonesia adalah Tidak Mampu Mengelola Pertengkaran

Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, hingga tahun 2024 ini, sebagian besar atau setara dengan 62% kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran. Menurut BPS, dari jumlah terbesar angka kasus perceraian di Indonesia, yang menjadi penyebab utamanya adalah pertengkaran atau percecokan yang terus menerus.

Hal itu terungkap dalam Webinar Keleidoskop Keluarga Indonesia yang dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2024 melalui Zoom Meeting. Webinar yang mengangkat tema “Rapor Merah Keluarga Indonesia” itu menampilkan Cahyadi Takariawan, (konselor keluarga) dan dr. Ida Rachmawati (psikiater dan pegiat media sosial) sebagai pemateri utama.

Salah satu yang kami lihat dari akhir tahun 2024 ini adalah bagaimana kondisi ketahanan keluarga di Indonesia. Kami selalu berharap bahwa angka perceraian bisa kembali menurun dan menjadi hal yang melegakan kita,” kata Cahyadi Takariawan.

Di kesempatan itu, Cahyadi Takariawan menyebut, Laporan BPS mengungkapkan empat poin besar penyebab terjadinya perceraian di Indonesia. Yaitu, karena pertengkaran atau percecokan; faktor ekonomi; meninggalkan pasangan; dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Ungkapan ini sebenarnya tidak mudah menduga bahwa ini adalah kalimat formatif yang diambil dari Kompilasi Hukum Islam, pada poin tentang alasan-alasan yang membolehkan perceraian di Indonesia, dan ini muncul pada poin ke-6 dari ke-8 alasan yang dibolehkan menjadi sebab perceraian di Indonesia,jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *