POROS MAHASISWA TANGERANG SELATAN (PORMATAS) GELAR AKSI DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN SAMPAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) KOTA TANGERANG SELATAN

Share link

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan publik sejak awal Februari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam proyek pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan pihak swasta, PT EPP.

Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kontrak kerja dan pelaksanaan proyek. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menganggarkan Rp 75,94 miliar untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dikerjakan oleh PT EPP. Rinciannya, Rp 50,72 miliar untuk jasa layanan pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk jasa layanan pengelolaan sampah dan PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah yang juga tertera dalam kontrak. Kejati Banten menaksir kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 25 Miliar.

Selain itu, dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi DLH Tangerang Selatan dalam proses lelang yang hanya berlangsung selama tujuh hari, serta kemenangan PT EPP dengan harga tertinggi semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Apabila terbukti adanya keterlibatan pejabat tinggi DLH Kota Tangerang Selatan dalam proses tender ini, maka dapat dikenakan pidana yang diatur dalam kentuan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu maksimal pidana penjara 20 tahun.

Koordinator Poros Mahasiswa Tangerang Selatan, Hafidz Umam menyampaikan, “Jika betul terbukti ada campur tangan orang DLH (dalam proses lelang), maka orang-orang itu harus dijerat UU Tipikor”, ungkapnya pada aksi demonstrasi yang diadakan di depan kantor pemerintahan kota Tangerang Selatan pada Senin, 10 Februari 2024.

            Proses hukum yang berlangsung di Kejati Banten telah sampai pada tahap penyidikan. Namun, sampai saat ini Kejati Banten belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan terkesan mandek dan menimbulkan asumsi adanya intervensi dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan bahwasannya KPK dapat mengambil alih kasus ini jika Kejati Banten tidak serius dalam penanganannya. “KPK seharusnya ikut mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung ini. Karena sepertinya Kejati Banten tidak becus”, tegasnya.

Selian itu, ia memandang bahwa ini adalah momentum yang tepat untuk melihat dan mengukur komitmen pemerintahan baru dari Walikota dan Wakil Walikota terpilih di periode ke dua nya. Mengingat kasus ini terjadi pada masa kepemimpinan mereka di periode sebelumnya. “Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang baru harus mendukung proses hukum yang berjalan. Dari situ kita bisa lihat gimana komitmen mereka di periode kedua ini”, ujarnya.

Terakhir dia menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal dengan ketat terkait penggunaan APBD ke depannya, agar penyelewengan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dia juga menghimbau kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga Kota Tangerang Selatan dari praktik-praktik korupsi. “Kami, Poros Mahasiswa Tangerang Selatan akan mengawal dengan cermat segala hal dilakukan oleh Pemkot Tangsel. Kami telah lakukan kajian mendalam dan kami berkomitmen untuk mengawal praktik pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Tentu, kami juga mengajak seluruh masyarakat Tangsel untuk bahu-membahu dalam menjaga Tangsel yang kita cintai ini”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *