Kamis, Desember 5, 2024
HukumOrganisasi KepemudaanPolitik

KAMMI Siap Terlibat Pemberantasan Judi Online Bersama Menko Polhukam

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta pada Senin, 15 Juli 2024. Kelompok aktivis yang baru dua hari dilantik ini menyampaikan catatan kritisnya terhadap masalah judi online di tanah air.

Diketahui, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin Satgas Judi Online berdasarkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres bernomor 21 tahun 2024 itu bertanggal 14 Juni 2024.

Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah menyatakan saat ini terdapat sekitar 3,3 juta masyarakat Indonesia yang terlibat judi online. Perputaran aktivitas haram ini bahkan melebihi korupsi sehingga menjadi gunung es dan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, terutama satuan tugas yang dikomandoi Menko Polhukam.

“Masalah ini harus menjadi perhatian bersama. Jika memang Satgas Judi Online memerlukan tenaga dan pikiran mahasiswa untuk terlibat dalam pemberantasan, KAMMI siap,” kata Jundi yang hadir didampingi Kepala Bidang Polhukam KAMMI Kharisma Tegar Jiwa, dalam siaran pers.

Pernyataan yang dipaparkan Jundi selaras dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dikutip dari keterangan media, PPATK mencatat perputaran uang judi online di Indonesia selama triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah ini melampaui transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang hanya Rp 327 triliun.

Kepala Bidang Polhukam KAMMI Kharisma Tegar Jiwa menambahkan bahwa edukasi yang mengakar menjadi agenda penting untuk mencegah judi online pada generasi mendatang. Kharisma mencontohkan program KAMMI Daerah Malang yakni SUCI (School of Children). Program ini menggunakan kurikulum pendidikan kontekstual, psikologis, dan moralitas, untuk menekan angka keterlibatan judi online anak di bawah umur.

“Peningkatan judi online sangat cepat karena akses yang mudah. Ini permasalahan yang sangat krusial karena merusak tatanan kehidupan. Terkait permasalahan edukasi, harus ada pendampingan masif kepada anak-anak dan masyarakat,” katanya.

Dalam pertemuan itu KAMMI memberikan beberapa rekomendasi kepada Menko Polhukam dan Satgas Judi Online untuk memberantas masalah ini, antara lain: mengadakan program whistleblower, melibatkan kemitraan dengan berbagai industri, serta berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan keagamaan.

Respons Menko Polhukam

Berdasarkan kesimpulan singkat yang dirangkum KAMMI, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam pertemuan Senin lalu menyebut pelaku atau disebut juga korban judi online banyak yang berusia di bawah 10 tahun. Alhasil, Hadi menilai perkara ini dapat merusak generasi emas. Hadi juga bersepakat dengan KAMMI untuk mengeksekusi rekomendasi yang disampaikan.

Melalui keterangan di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Juni 2024, Hadi menjelaskan lebih rinci bahwa menurut data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dengan total 80.000 yang terdeteksi. 

Dia lalu mengungkapkan sebaran pemain usia 10 sampai 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. Selanjutnya usia 21 hingga 30 tahun adalah 13 persen atau 520.000 orang dan usia 30 sampai 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang. Kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *