
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah semua fraksi di DPR memberikan persetujuannya untuk pengesahan RUU Minerba. “Sekarang saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak dengan “setuju” oleh 311 anggota DPR yang hadir dalam rapat. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa RUU Minerba telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.