Jumat, Oktober 4, 2024
Politik

Proses Seleksi Sekda Kota Bekasi: KAMMI Tentukan Kriteria Khusus

BEKASI – Proses seleksi pemilihan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Bekasi, memunculkan empat nama pejabat Eselon II. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bekasi berharap mekanisme dan kriteria harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum KAMMI Bekasi, Rahmad Dani mengatakan, bahwa kriteria sudah ditentukan pada Perpres nomor 3 tahun 2018 dan dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta apa saja tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang sekda kedepannya.

Hal ini juga diatur dalam Perwal Kota Bekasi nomor 4 tahun 2023. Intinya, selama semua aturan tersebut sesuai dan tidak ada yang di tabrak, siapapun Sekda nya nanti, berarti mereka seharusnya sudah melalui mekanisme dan kriteria yang sesuai,” ujar Dani, Senin (31/7/2023) saat ditemui di Kota Bekasi.

Diketahui, muncul empat nama yang mendaftar sebagai Sekda Pemerintah Kota Bekasi, yaitu Asisten Daerah I Pemkot Bekasi Lintong Dianto Putra, Asda II Inayatullah, Kadiskominfo Kota Bekasi Hudi Wijayanto, dan terakhir Kadistaru Kota Bekasi Junaedi.

“Dari keempat nama tersebut, saya rasa tidak ada yang menabrak mekanisme dan kriteria yang sudah ditetapkan, maka secara normatif semua layak menjadi seorang Sekda kedepannya,” ujar Dani kepada awak media.

Ia mengatakan, harus ada kriteria khusus seperti, memiliki komitmen dalam menjunjung tinggi nilai integritas anti korupsi, serta mampu menjadi seorang administrator yang handal, efektif dan efisien, agar mampu mengayomi serta memotivasi birokrasi untuk bekerja lebih produktif.

“Harus mampu berkolaborasi serta komunikatif dengan semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dalam mewujudkan partisipasi publik yang luas dalam pembangunan, serta dapat menjaga netralitas birokrasi, dalam Pemilu dan Pilkada 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *